Powered By Blogger

Kamis, 14 Oktober 2010

Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya

Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya

Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang disebut dalam bahasa Jepang Dokuritu Zyunbi Linkai. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Badan ini mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil badan Penyelidik, tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting , yaitu sebagai berikut.
1)      Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
2)      Sebagai Pembentuk Negara.
3)      Menurut teori hukum, badan ini mempunyai wewenang meletakkan dasar Negara.
Proklamasi Bermakna bahwa bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan sekaligus membentuk perubahan baru, yaitu Negara R.I (Republik Indonesia) dengan membawa dua akibat. Pertama, lahirlah tata hukum Indonesia dan sekaligus dihapusnya tata hukum colonial. Kedua, merupakan  sumber hukum bagi pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar